Jika mengambil sumber di blog ini, mohon menyertakan sumbernya dengan nama andiutarisamsir.blogspot.com. Terimakasih

Kamis, 11 April 2013

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI LENGKAP



SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI

Pada hari ini ………… tanggal …………………….. bertempat di rumah ………….. yang beralamat Jln. Pahlawan  diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1.         Nama             : …………………………….
Umur               : …………………………….
Pekerjaan        : …………………………….
Alamat            : ……………………………..
Telepon           : …………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.         Nama             : ……………………….
Umur               : …………………………
Pekerjaan        :…………………………..
Alamat            : ………………………….
Telepon           : ………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Jln. Jawa Sengkang, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah          : 500 meter persegi
Luas keseluruhan bangunan   : 200 meter persegi
a.       Sebelah utara berbatasan dengan ……………………..
b.      Sebelah selatan berbatasan dengan ………………………….
c.       Sebelah timur berbatasan dengan ………………………………….
d.      Sebelah berbatasan dengan ……………………………….
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dengan syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada
orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.         N a m a                         : …………………….
P e k e r j a a n                           : ……………………
Alamat lengkap              : ………………………
Hubungan Kekerabatan : ………………………..


2.         N a m a                                   : ……………….
P e k e r j a a n                        : ………………
Alamat lengkap                       : ……………..
Hubungan Kekerabatan          : ………………..


Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan
dan diterima dengan harga (Rp 100.000.000) (seratus juta rupiah)
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK
KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah
disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal6
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang
disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 7
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang
terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA



[ ……………………… ]                                            [ ………………… ]
SAKSI-SAKSI:
            SAKSI                                                                                    SAKSI II



[ ……………………. ]                                                          [ …………………..]

CONTOH SURAT KUASA

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                           : .........................................
Tempat/Tgl Lahir        : ..............................................
Alamat                        : .............................................
Memberikan kuasa pengambilan gaji untuk bulan ......dikarenakan saya sedang sakit. Oleh karena itu, saya akan memberikan kuasa kepada :
Nama                           : .........................................
Tempat/Tgl Lahir          : ............................................
Alamat                        : .............................................
Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

(tanggal)..........................


Penerima Kuasa                                                                            Pemberi Kuasa
                                                                                                      (materai Rp 6000)

         (....................................)                                                                      (......................................)

KUMPULAN KUNCI GITAR LAGU POP INDONESIA



1.      Mungkinkah - Stinky

 [intro] C Em F G 2x

C              Em

Tetes air mata basahi pipimu

F                   G

Di saat kita 'kan berpisah

C               Em

Terucapkan janji padamu kasihku

F                  G

Takkan kulupakan dirimu

[*]

F   G       C   F    G       C

Begitu beratnya kaulepas diriku

F     G        C  Em Am   G    F   Em

Sebut namaku jika kaurindukan aku

Dm    C    G

Aku akan datang...



[reff]

SEJARAH INTERNET DI INDONESIA DAN DI DUNIA



Sejarah Internet Di Dunia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

CONTOH STRUKTUR ORGANISASI